Hukum Memelihara Anjing dalam Islam Menurut 4 Mazhab
Hukum memelihara anjing sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam, terutama karena pemahaman bahwa anjing termasuk hewan yang najis berat. Namun, para ulama dari empat mazhab besar memiliki pandangan yang beragam mengenai hal ini.
Berikut adalah penjelasan hukum memelihara anjing menurut empat mazhab, sebagaimana dirangkum dari laman Kementerian Agama (Kemenag).
1. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i, yang dominan di Indonesia, memperbolehkan memelihara anjing hanya untuk kondisi dan syarat tertentu, seperti untuk berburu, menjaga kebun, atau menjaga ternak. Ini didasarkan pada hadis yang menyatakan pahala akan berkurang bagi yang memelihara anjing di luar kebutuhan tersebut.
Mazhab Syafi'i juga menilai anjing, terutama air liurnya, sebagai najis berat (mughallazhah), yang memerlukan cara bersuci khusus (dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah).
2. Mazhab Maliki
Berbeda dari Syafi'i, Mazhab Maliki menilai bahwa memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas hukumnya makruh (tidak disukai), tetapi tidak sampai haram. Imam Malik berpendapat bahwa larangan dalam hadis lebih merupakan peringatan (karahah) agar tidak memelihara tanpa manfaat, bukan larangan keras.
3. Mazhab Hambali
Pandangan Mazhab Hambali serupa dengan Syafi'i. Memelihara anjing tanpa alasan syar'i (seperti berburu, menjaga ternak, atau kebun) dianggap haram. Memelihara anjing sekadar untuk menjaga rumah tidak dianjurkan, kecuali jika memang sangat diperlukan untuk keamanan.
4. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan paling longgar. Menurut ulama Hanafi, anjing tidak najis secara zat ('ain). Yang dianggap najis hanyalah air liur, mulut, dan kotorannya, sementara bagian tubuh lain dianggap suci. Oleh karena itu, anjing boleh dipelihara untuk kebutuhan yang jelas, termasuk menjaga keamanan rumah, selama kebersihannya tetap dijaga.
Kesimpulan
Secara umum, keempat mazhab sepakat bahwa memelihara anjing tanpa alasan syar'i yang jelas tidak dianjurkan, meskipun status hukumnya berbeda-beda. Islam tetap memerintahkan umatnya untuk menyayangi semua makhluk hidup dan menjaga kebersihan.
APP

