BREAKING NEWS
APP
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Apa Artinya?

Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Jakarta,FAKTA.BLUE - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Usulan ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat konsultasi pada Kamis, 31 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki dampak besar terhadap proses hukum kedua tokoh tersebut.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan atau menghapus proses hukum yang sedang berjalan atau belum diputuskan oleh pengadilan.

Dalam konteks hukum, abolisi berarti penghentian penuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok, sehingga perkara dianggap tidak pernah terjadi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi didefinisikan sebagai peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan tuntutan hukum.

Dalam kasus Tom Lembong, pemberian abolisi menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah divonis bersalah atas tindak pidana tertentu.

Amnesti biasanya diberikan untuk kasus yang bersifat politik, seperti makar atau pemberontakan, dan dapat mencakup banyak individu sekaligus.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap Harun Masiku, termasuk dalam 1.116 terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Kedua hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.

Latar Belakang Keputusan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan berdasarkan dua Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yaitu Nomor R43/PRES/07/2025 untuk abolisi Tom Lembong dan Nomor R42/PRES/07/2025 untuk amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan hukum yang matang, demi menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

“Kedua tokoh ini memiliki kontribusi signifikan kepada Republik Indonesia,” ujar Supratman, seraya menegaskan bahwa usulan abolisi dan amnesti berasal dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 18 Juli 2025 atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Meski demikian, hakim menyatakan bahwa Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindakan tersebut. Dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.

Di sisi lain, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara pada 25 Juli 2025 atas kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Pemberian amnesti kepada Hasto, bersama 1.116 narapidana lainnya, menghapus hukuman yang telah dijatuhkan. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai bukti bahwa kasus kliennya bersifat politis.

Respon Publik dan Langkah Selanjutnya

Keputusan ini memicu beragam tanggapan. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian DPR dan mengapresiasi langkah ini sebagai upaya perbaikan hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mekanisme pemberian abolisi, mengingat mereka baru mengetahui informasi ini dari media.

Setelah persetujuan DPR, Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, sekaligus memperkuat persatuan nasional.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah hukum yang signifikan dalam menjaga stabilitas dan persatuan bangsa.

Abolisi menghentikan proses hukum, sementara amnesti menghapus hukuman yang telah dijatuhkan. Dengan pertimbangan kepentingan nasional dan kontribusi kedua tokoh, keputusan ini diharapkan dapat merajut kembali rasa persaudaraan di antara anak bangsa menjelang Hari Kemerdekaan RI.

Abolisi Amnesti Prabowo Subianto Tom Lembong Hasto Kristiyanto DPR RI Hukum Keadilan Keputusan Presiden

Sumber: HukumOnline.com, erakini.id

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar