Wacana Baru dari DPR: Cegah Penipuan, Satu Orang Cukup Satu Akun Medsos, Setuju?
Pernahkah Anda merasa resah dengan banyaknya akun palsu, penyebar hoaks, atau penipuan online yang berkeliaran di media sosial? Fenomena ini ternyata menjadi perhatian serius di parlemen.
Sebuah gagasan tegas datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia mengusulkan sebuah aturan yang bisa mengubah cara kita bermain media sosial: satu orang hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube.
Alasan di Balik Usulan Pembatasan Akun Media Sosial
Usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut Oleh Soleh, akun ganda atau anonim seringkali menjadi biang keladi berbagai masalah di dunia maya.
"Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun di media sosial. Akun ganda seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan. Ini merusak tatanan sosial kita," tegas Oleh Soleh, seperti dikutip dari situs resmi Fraksi PKB pada Rabu (16/7/2025).
Gagasan ini disampaikan langsung di hadapan para raksasa teknologi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI, hadir perwakilan dari Google (induk YouTube), Meta (pemilik Facebook dan Instagram), serta TikTok.
Ciptakan Ekosistem Digital yang Lebih Sehat
Tujuan utama dari wacana ini adalah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, bertanggung jawab, dan sehat bagi semua pengguna. Dengan aturan "satu orang, satu akun," jejak digital setiap individu akan lebih jelas sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan.
Oleh Soleh menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk perorangan.
"Setiap orang, perusahaan, atau lembaga semestinya hanya memiliki satu akun asli di setiap platform. Ini untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab," jelasnya.
Langkah Serius Menuju Regulasi
Fraksi PKB menunjukkan keseriusannya dengan berkomitmen untuk mengawal usulan ini agar masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Dengan memasukkannya ke dalam undang-undang, pembatasan akun media sosial ini akan memiliki payung hukum yang kuat dan mengikat.
Oleh Soleh berharap usulan ini dapat segera diimplementasikan demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Indonesia di dunia digital. Bagaimana menurut Anda, apakah aturan ini efektif untuk memberantas hoaks dan penipuan?