Daftar Harga Sapi Kurban 2025 untuk Lebaran Idul Adha 1446H
FAKTA.BLUE - Menjelang Idul Adha 2025M/1446H, umat Muslim di Indonesia mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan mencari informasi terkini mengenai harga hewan kurban, khususnya sapi.
Berdasarkan data terbaru dari Bloomberg Technoz dan BAZNAS, harga sapi kurban untuk Lebaran Idul Adha 2025 ini mengalami beberapa penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya.
Harga Sapi Kurban di Sulawesi Tengah
BAZNAS Sulawesi Tengah telah merilis daftar harga sapi kurban untuk tahun 2025. Untuk porsi 1/7 ekor sapi dengan berat lebih dari 200 kg, harga ditetapkan sebesar Rp2.250.000, sementara untuk berat di atas 150 kg dibanderol Rp2.100.000.
Bagi yang ingin membeli satu ekor sapi utuh, harga untuk sapi dengan berat lebih dari 200 kg adalah Rp15.750.000, sedangkan untuk berat di atas 150 kg dibanderol Rp14.700.000.
Data ini menunjukkan penyesuaian harga dibandingkan tahun 2024, di mana sapi dengan berat 220-270 kg dihargai Rp3 juta untuk 1/7 ekor dan Rp21 juta untuk satu ekor utuh.
Variasi Harga di Wilayah Jabodetabek
Di kawasan Jabodetabek, harga sapi kurban lebih bervariasi berdasarkan jenis, usia, dan jenis kelamin. Sapi Simental atau Limosin jantan dewasa dibanderol antara Rp14 juta hingga Rp21,5 juta, sementara yang berusia 1 tahun dipatok antara Rp10 juta hingga Rp16 juta.
Untuk sapi betina, harga sapi Simental atau Limosin dewasa berkisar antara Rp11,5 juta hingga Rp19,5 juta, sedangkan untuk usia 1 tahun antara Rp8,5 juta hingga Rp13 juta.
Sapi Putih Lokal jantan dewasa dihargai lebih tinggi, yakni antara Rp12,5 juta hingga Rp24 juta. Untuk jantan berusia 1 tahun, harganya berkisar Rp8 juta hingga Rp15,5 juta. Sementara itu, sapi betina dewasa dipatok antara Rp9,5 juta hingga Rp16 juta, dan betina berusia 1 tahun antara Rp7,8 juta hingga Rp10,5 juta.
Kriteria Syariat untuk Sapi Kurban
Menurut syariat Islam, sapi kurban harus memenuhi beberapa kriteria agar ibadah diterima. Berdasarkan referensi dari buku "Al Adhhiyyah: Ahkaamuhaa wa Falsafatuhaa At Tarbawiyyah" karya Abdul Muta'al Al-Jabari, sapi dapat dikurbankan secara kolektif hingga 7 orang.
Kriteria utama sapi kurban meliputi:
- Usia minimal 2 tahun dan sudah memasuki tahun ketiga
- Tidak boleh buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus
- Sebaiknya memilih sapi jantan (meskipun tidak wajib)
- Harus sehat dan bebas penyakit
Pertimbangan Sebelum Membeli
Para calon pembeli disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala karena harga dapat berubah berdasarkan permintaan pasar yang biasanya meningkat menjelang Idul Adha. Selain itu, faktor ketersediaan dan musim juga dapat mempengaruhi fluktuasi harga.
Dengan memperhatikan kriteria syariat dan mempertimbangkan kondisi finansial, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan maksimal dan sesuai dengan ketentuan agama.