BREAKING NEWS
APP
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

ASN Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

FAKTA.BLUE - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 untuk para ASN di Jakarta.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 30 April 2025.

Kebijakan tersebut berlaku bagi berbagai jenjang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Sekretaris Pemerintah Provinsi.

Aturan ini juga berlaku untuk Inspektur, Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Kepala Kecamatan, Kepala Desa, dan seluruh ASN lainnya.

"Kami telah menandatangani peraturan gubernur yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu," kata Gubernur Pramono Anung dalam keterangan tertulis pada 24 April 2025.

Menurut Gubernur, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang masih menjadi masalah kronis di ibukota dan mendorong penggunaan transportasi umum untuk mendukung mobilitas berkelanjutan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, pemerintah tidak akan menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari Rabu.

"Kemacetan di Jakarta telah menjadi permasalahan yang sangat serius. Dengan mengajak para ASN menggunakan transportasi umum, kami berharap dapat memberikan dampak positif pada pengurangan kemacetan serta mempromosikan gaya hidup yang lebih berkelanjutan," tambah Pramono.

ASN dapat menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodetabek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, Jaklingko, bus, angkot, kapal, serta angkutan antar jemput pegawai.

Gubernur menambahkan bahwa konektivitas transportasi umum di Jakarta saat ini telah mencapai 91 persen, sehingga hampir seluruh wilayah Jakarta sudah terlayani oleh transportasi umum.

Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk ASN yang tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini, di antaranya ASN yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, dan petugas lapangan yang mobilitasnya diperlukan untuk tugas tertentu.

"Kami tetap memperhatikan kondisi khusus bagi ASN tertentu. Mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tugasnya memang mengharuskan mobilitas tinggi tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini,"

Jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.

Sebagai mekanisme pemantauan, ASN diwajibkan mengunggah foto diri (selfie) saat menggunakan transportasi umum melalui Google Form atau media lain yang ditentukan oleh instansi masing-masing. Foto tersebut akan menjadi bukti kepatuhan ASN terhadap kebijakan baru ini.

"Mekanisme pemantauan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan. Namun, kami juga percaya bahwa kesadaran dan komitmen dari para ASN adalah faktor utama keberhasilan program ini," kata Chaidir.

Selain itu, Pramono mengungkapkan bahwa ASN di Jakarta akan segera dapat menggunakan layanan transportasi umum secara gratis, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan ini.

Kebijakan transportasi gratis tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno telah memberikan contoh dengan rutin menggunakan transportasi umum setiap hari Senin untuk berangkat ke kantornya di Balai Kota Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi ASN lainnya.

"Saya sudah memulai kebiasaan menggunakan transportasi umum setiap Senin, dan saya merasakan sendiri manfaatnya". ujar Rano Karno dalam kesempatan terpisah.

"Selain mengurangi kemacetan, hal ini juga memberi saya kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan warga Jakarta dan melihat kondisi transportasi umum secara langsung," tambah ucapan wagub DKI Jakarta periode 2025-2030.

Kebijakan penggunaan transportasi umum untuk ASN ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis transportasi dan lingkungan. Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), menyambut baik langkah Pemprov DKI Jakarta.

"Ini adalah langkah konkret untuk mengurangi emisi karbon dan kemacetan. Kami berharap kebijakan ini dapat diikuti oleh institusi pemerintah lainnya dan perusahaan swasta," kata Ahmad.

Kebijakan penggunaan transportasi umum untuk ASN ini diharapkan dapat mengurangi beban jaringan jalan dan menjadi contoh yang baik untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan masyarakat umum dan sektor lainnya.

Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini untuk melihat dampaknya terhadap pengurangan kemacetan di ibukota.

Pramono Anung Rano Karno DKI Jakarta Transportasi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar